Pertanyaan :
Assalamualaikum, Ustadz. Bagaimana hukum menjual rokok dan barang sejenisnya?
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokaatuh
Mayoritas ulama’ menyatakan rokok itu HARAM.Maka menjual barang yang diharamkan juga dilarang.Wallahu a’lam.