Pertanyaan :
Saya mau tanya bagaimana hukum merokok? Saya dengar ada beberapa yang berkata makruh dan haram, apakah itu khilafiyah? Dan saya juga pernah mendengar bahwa ulama yang membuat hukum makruh adalah ulama perokok. Sebagai informasi saya adalah seorang perokok dan saat ini mulai mengurangi rokok. Terimakasih.
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama berselisih pendapat dalam perkara ini_ Namun kami lebih condong kepada mereka yang menyatakan bahwa merokok hukumnya HAROM, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab
Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan :
“Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as- Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty: (Ulama Mazhab Hanbali, wafat:1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan
kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
Wallahu a’lam.